RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Prada Adrianus Pattian (25), oknum Anggota TNI yang menculik lalu mencabuli anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan menjalani hukuman sebanyak dua kali.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, Prada Adrianus Pattian dibawa ke Makassar untuk mengikuti pengadilan militer.
"Dia dibawa ke Makassar karena dia melakukan desersi dan eksekutor adalah auditor militer proses pengadilan militer yang ada di Makassar," kata Maskun.
"Kalaupun dia menjalani hukuman dalam militer lembaga permasyarakatan ada di Makassar sehingga untuk memudahkan pemeriksaan dia harus di Makassar," sambungnya.
Maskun menjelaskan, setelah Prada Adrianus menjalani hukuman di militer, dia harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai masyarakat sipil yaitu memperkosa anak di bawah umur.
"Setelah proses militer selesai dijalani, maka dia harus menjalani juga proses hukum atau mempertanggungjawabkan perbuatannya tentang pemerkosaan," bebernya.
Sebelumnya, Adrianus Pattian (24), anggota TNI dari satuan Yonif 725 Woroagi ini tega menculik lalu mencabuli tujuh anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Adrianus ditangkap di Lorong Cendana, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, pada Rabu (1/5/2019), sekitar pukul 10.40 WITA.