RAKYATKU.COM - Presiden Iran Hassan Rouhani pada hari Selasa menandatangani undang-undang yang menyatakan semua pasukan AS di Timur Tengah sebagai teroris dan menyebut pemerintah AS sponsor terorisme.
RUU tersebut disahkan oleh parlemen pekan lalu sebagai pembalasan atas keputusan Presiden AS menunjuk Garda Revolusi Iran sebuah organisasi teroris asing.
Undang-undang baru tersebut secara spesifik menyebut Komando Sentral Amerika Serikat (CENTCOM) sebagai organisasi teroris.
Menurut laporan media Iran, Rouhani telah menginstruksikan kementerian intelijen, kementerian urusan luar negeri, angkatan bersenjata, dan dewan keamanan nasional tertinggi Iran untuk menerapkan hukum baru itu.
Namun untuk saat ini tidak jelas apa dampak hukum baru itu terhadap pasukan AS atau operasi mereka di Timur Tengah.
“Dua kekuatan ini (Garda dan CENTCOM) yang ditunjuk sebagai kelompok teroris secara timbal balik mungkin akan berhadapan (satu sama lain) di Teluk Persia atau wilayah lain mana pun. Amerika Serikat pasti akan bertanggung jawab atas situasi seperti itu,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi seperti dikutip oleh kantor berita negara IRNA pada hari Selasa.
Hubungan antara Teheran dan Washington memburuk pada Mei 2018 ketika Trump menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 dan menerapkan kembali sanksi.
Rouhani mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka akan terus mengekspor minyak meskipun sanksi AS bertujuan mengurangi pengiriman minyak mentah negara itu menjadi nol.
