RAKYATKU.COM - Perjuangan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mereka. "Tolak," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA seperti dilihat Rakyatku.com, Senin (29/4/2019).
MA menguatkan vonis KPPU pada 20 Februari 2017. Saat itu, Yamaha dan Honda dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel yang membuat harga jual motor sepeda motor skuter matic 110-125 CC di Indonesia jauh lebih tinggi.
KPPU lalu menghukum Yamaha dengan denda Rp25 miliar. Sedangkan Honda dihukum denda Rp22,5 miliar.
Tak terima putusan itu, Yamaha dan Honda mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dalam putusannya yang diketok 5 Desember 2017, PN Jakut menolak banding tersebut.
Yamaha dan Honda belum menyerah. Mereka mengajukan kasasi ke MA. Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.
Beberapa waktu lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Yamaha dan Honda mengoreksi harga jual skuter matiknya pada kelas 110-125 cc. Dia mengacu pada putusan KPPU dan PN Jakarta Utara.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap ada kejanggalan terhadap harga skutik pada kelas tersebut. Seharusnya dijual Rp8,7 juta, Yamaha dan Honda membanderolnya di kisaran harga Rp14-18 juta.
"Ya karena menurut KPPU harga jual motor matik dua (produsen) tersebut di atas harga fair," ucap Sudaryatmo.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan sempat membela Yamaha dan Honda.
"Siapa saja boleh berbisnis, bikin pabrik atau jualan di Indonesia. Jadi di dalam pasar yang tidak diatur ini kok rasanya menurut saya, praktik kartel itu agak sulit ya," kata Putu.
Ia menjelaskan, pasar industri sepeda motor berbeda ketimbang bisnis jasa seperti pesawat terbang, pengadaan daging hingga obat-obatan. Sebab, pasar atau konsumennya mengarah kepada kehidupan masyarakat luas.
"Karena itu (industri di luar sepeda motor) menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau motor, emang semua harus punya? Kalau tidak pakai motor bakal mati? Karena pasarnya regulated, market-nya diatur," ujar Putu.