RAKYATKU.COM, GEORGIA - Jamius Markevious Gunsby mendengus. Pemimpin geng LaGrange, asal Georgia berusia 27 tahun itu geram, seorang anggota gengnya bernama Quentin Denard Williams (25), keluara dari keanggotaan.
Dia memanggil seorang anggota baru. Jerry Carston namanya. Usianya baru 15 tahun.
"Jerry, ada tugas untukmu. Ini untuk membuktikan, apakah kau loyal atau tidak," ujar Jamius, saat Jerry menemuinya di ruangannya.
Jamius meletakkan pistol di atas meja, membuat Jerry gemetar. Di bawah pistol itu, dia menyelipkan sebuah foto.
"Lihat baik-baik foto itu. Namanya Quentin. Dulu dia anggota geng kita, sekarang sudah keluar. Habisi dia," perintah Jamius.
Jerry kemudian mengambil pistol itu, lalu memasukkan di balik jaketnya. Dia kemudian pergi. Jerry bertemu Quentin di jalan. Dia lalu menghampiri dan menembaknya berkali-kali dari jarak dekat, seperti diungkap Atlanta Journal-Constitution.
Jamius, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah lima tahun, pada Jumat karena keterlibatannya dalam pembunuhan Quentin Denard Williams, 25, pada Juli 2016.
Jamius dinyatakan bersalah atas pembunuhan kejahatan, konspirasi untuk melakukan serangan yang diperburuk dan lima pelanggaran terhadap Terorisme dan Pencegahan Geng Jalan Georgia, kata pihak berwenang, menurut LaGrange Daily News.
Para jaksa penuntut mengatakan, Jamius telah memberi wewenang kepada Jerry, yang saat itu berusia 15 tahun, untuk menembak dan membunuh Quentin. Menurut jaksa, Quentin telah memutuskan untuk keluar dari geng, sehingga ia bisa mendapatkan pekerjaan yang halal untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.
Para pemimpin Uskup Bloods yang mengungguli Jamius, rupanya memberi restu kepada Quentin untuk meninggalkan geng itu, tetapi jaksa penuntut mengatakan, Jamius memutuskan dia ingin Quentin terbunuh sebagai cara untuk mengirim pesan kepada anggota geng lain selama perebutan kekuasaan.
Jerry diadili dan dihukum karena pembunuhan, serta tuduhan geng dan senjata lainnya pada Agustus 2017. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah 45 tahun.
Persidangan Jamius dimulai pada 15 April dan berakhir pada 24 April.
Pihak berwenang mengatakan, selama persidangan Jamius, seorang wanita ditahan setelah dia diduga mengambil video dan foto-foto orang yang bertindak sebagai saksi untuk penuntutan. Investigasi atas insiden itu sedang berlangsung.