RAKYATKU.COM, MAKASSAR - SA (50), pasrah digiring aparat. Tangan pria bertubuh gempal itu tampak dilingkari borgol.
Pria berkacamata itu, dibekuk polisi, Jumat (26/4/2019) di kediamannya. Itu setelah dia memposting video melalui akun Instagram-nya, @reaksirakyat1 pada hari yang sama sebelum ditangkap.
Dalam video itu, dia menyebut KPU akan mengumumkan hasil pilpres, dan hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Karenanya, dia menyebut pada 22 Mei itu, seluruh masyarakat akan turun ke jalan dan meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
"Dia melakukan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin, (29/4/2019).
Menurut Dicky, ini adalah bentuk provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei, dan ingin membenturkan TNI dan Polri.
SA dijerat dengan Undang-undang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa dalang di balik pembuatan video tersebut.
SA sendiri membantah ada yang menyuruhnya untuk melakukan tindakan itu. Itu kata dia, murni dari dirinya pribadi.