Sabtu, 27 April 2019 23:30

Ada Surat Suara Tertukar, KPU Sebut PSU di Makassar Tetap Lancar

Eka Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ada Surat Suara Tertukar, KPU Sebut PSU di Makassar Tetap Lancar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Makassar, Sabtu (27/4/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Makassar, Sabtu (27/4/2019).

Menurut Komisioner Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Gunawan Mashar, secara umum, pelaksanaan PSU di 19 TPS di Kota Makassar berjalan dengan lancar. Hal tersebut berdasarkan pemantauan para komisioner yang sengaja berkeliling dari TPS ke TPS untuk melakukan pemantauan.

"Kita berbagi dengan komisioner lainnya untuk mengunjungi TPS yang menggelar PSU. Dari hasil kunjungan, Alhamdulillah secara umum berjalan lancar. Hal yang kami takuti misalnya gangguan keamanan, demo-demo dan protes-protes, Alhamdulillah tidak terjadi," ungkap Gunawan saat ditemui di Kantor KPU Kota Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya, Makassar, Sabtu sore (27/4/2019).

Namun, Gunawan tak menampik jika memang masih ada beberapa kekurangan-kekurangan yang terjadi dilapangan. Misalnya kekurangan logistik dan surat suara yang tertukar daerah pemilihannya.

"Masih ada kendala, misalnya kekurangan logistik-logistik tambahan seperti formulir C7. Namun Alhamdulillah bisa diatasi dengan cepat dengan cara mengantarkan yang kurang. Sempat juga ada surat suara yang tertukar, sementara kemarin pada saat penyiapan logistik kita sudah ketat pembagiannya dan proses pemasukan dalam kotak, namun masih ada yang tertukar. Tapi saya lihat tidak terlalu banyak. Kemungkinan hanya tercampur saja secara tidak sengaja. Tapi secara keseluruhan Alhamdulillah berjalan lancar," pungkas Gunawan.

Sekadar diketahui, PSU di 19 TPS di Kota Makassar digelar sebagian besar karena adanya pemilih pindahan yang tidak mengantongi formulir A5 atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS bersangkutan, namun tetap melakukan pencoblosan pada 17 April lalu. Di antara TPS tersebut ada yang melakukan PSU untuk lima jenis pemilihan, ada pula yang hanya khusus Pilpres atau Pileg saja.