RAKYATKU.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Namun, ada karyawan tertentu yang harus tetap bertugas. Bagiaman jika mereka tak bisa mencoblos?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengingatkan para pemilik perusahaan untuk tidak menghalangi pegawai atau karyawannya menggunakan hak suaranya.
Bila karyawan tetap masuk kerja, maka harus diberi kesempatan mencoblos terlebih dahulu sebelum masuk kantor atau di sela-sela tugas kantor. Bila tidak, pimpinan perusahaan bersangkutan terancam hukuman pidana.
"Itu merupakan pelanggaran pemilu. Pelanggaran pidana. Ketentuan undang-undang tegas mengatur tentang itu. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," ungkap Maulana, Humas Bawaslu Makassar, Selasa (16/4/2019).
Hal senada disampakan anggota Bawaslu Makassar, Zulkarnain. Aturan itu berlaku terhadap seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.
"Itu dijelaskan dalam pasal 498 Undang-Undang Pemilu," ungkap Zulkarnain.
Terkait potensi pelanggaran pemilu jenis ini, Zulkarnain menyebut Bawaslu akan melakukan pengecekan di lapangan. Dia berharap karyawan yang tidak diizinkan bos atau majikannya untuk ikut pencoblosan agar melapor ke Bawaslu.
"Ini pidana pemilu jadi kami menyarankan apabila ada karyawan yang merasa dirugikan seperti pasal di atas, agar melapor," tambahnya.