RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terancam hukuman pidana 13 tahun 9 bulan penjara.
Kasus Joko Driyono disebut Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.
Joko Driyono diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada Februari lalu.
"Barang buktinya berupa dokumen, mobil, laptop, mesin pemotong kertas dan sebagainya. Itu tercantum dalam kotak (berisi barang bukti) juga akan dibawa (ke Kejari Jaksel bersama Jokdri)," ucap Argo dikutip CNN Indonesia, Jumat (12/4/2019).
Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019.
Usai empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Joko Driyono resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret lalu.
Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 233 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan untuk pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.