Senin, 08 April 2019 22:31

Zulaiha Pernah Setor Pembayaran Rumah ke Wahyu Jayadi, Polisi Panggil Developer

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wahyu Jayadi dan korban pembunuhannya, Sitti Zulaiha Djafar.
Wahyu Jayadi dan korban pembunuhannya, Sitti Zulaiha Djafar.

Usai mengambil keterangan tiga saksi tambahan, masing-masing, Kepala Dusun Japing, Desa Sunggumanai, SR (50), Kepala Desa Sunggumanai, AR (40), serta mahasiswa STIEM Bongaya Makassar, EJ (21), Sat Res

RAKYATKU.COM, GOWA - Usai mengambil keterangan tiga saksi tambahan, masing-masing, Kepala Dusun Japing, Desa Sunggumanai, SR (50), Kepala Desa Sunggumanai, AR (40), serta mahasiswa STIEM Bongaya Makassar, EJ (21), Sat Reskrim Polres Gowa, juga akan memanggil developer.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai kepada Rakyatku.com, Senin (8/4/2019) mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap developer, terkait masalah pembayaran rumah korban kepada developer, yang dilakukan oleh tersangka.

"Kita jadwalkan mungkin hari Rabu akan diadakan pemanggilan developer tersebut, demi menggali informasi terbaru terkait pembayaran rumah korban tersebut," singkat Iptu Rivai kepada media, Senin (8/4/2019).

Sayangnya, Iptu Muhammad Rivai tidak menjelaskan secara gamblang menyebut nama developer tersebut, yang mengetahui adanya masalah antara pelaku dan korban dalam pembayaran rumah developer tersebut. 

"Memang pada saat itu korban pernah melakukan pembayaran perumahan kepada tersangka," katanya.

Diketahui hingga saat ini, penyidik telah memanggil sebanyak 13 saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut, namun belum ada hasil.

Sebelumnya, staf BAU UNM, Sitti Zulaiha Djafar, ditemukan sudah menjadi mayat di atas mobil Terios biru, yang terparkir di depan sebuah ruko kosong, di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattalassang, Gowa, Jumat (22/3/2019).

Tak cukup 24 jam, polisi berhasil meringkus dan menetapkan Wahyu Jayadi, rekan sekaligus tetangga korban di Perumahan Sabrina Regency, sebagai tersangka.