Senin, 08 April 2019 19:21

KPU: Pemungutan Suara di Luar Negeri Dilakukan Bertahap Mulai Hari Ini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah mulai melakukan pemungutan suara Pemilu 2019.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah mulai melakukan pemungutan suara Pemilu 2019, Senin (8/4/2019).

Pemilu di luar negeri diselenggarakan lebih awal (early voting) sesuai Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 April. Jadi memang pemungutan suara lebih awal dari pemungutan suara di dalam negeri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dikutip CNN Indonesia.

Pemungutan suara dimulai lebih awal, penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. Suara baru akan direkapitulasi pada 17 April 2019.

Dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) yang diterbitkan Desember 2018, KPU mencatat ada 2.058.191 pemilih berada di luar negeri.

Untuk melayani pemungutan suara di luar negeri, KPU membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri 130 (PPLN) untuk melayani WNI di 98 negara.

PPLN menyediakan tiga opsi bagi pemilih di luar negeri untuk melakukan pemungutan suara. Metode pertama dilakukan dengan menggelar pemungutan suara di TPS luar negeri.

Kedua, PPLN menyediakan TPS keliling bagi WNI yang tinggal cukup jauh dari KBRI maupun KJRI. Petugas akan membawa TPS ke tempat di daerah yang dipadati oleh WNI.

Ketiga, pemungutan suara via pos. KPU telah mendata nama dan alamat WNI yang tinggal jauh dari KBRI dan KJRI.

"Sampai saat ini aman, proses persiapan kegiatan pemungutan suara aman. Tentu saja aman, ada kendala tapi dapat diatasi," ucap Wahyu.