Sabtu, 06 April 2019 16:33

Tolak Rujuk, Janda Pemilik Warteg Ini Dibunuh Mantan Suami

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Samsudin (baju merah), dicecar pertanyaan oleh Tim Resmob Polres Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost)
Samsudin (baju merah), dicecar pertanyaan oleh Tim Resmob Polres Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost)

Berakhir sudah pelarian Samsudin. Pria 44 tahun itu, dibekuk di Solo, Sabtu (6/4/2019) dini hari. Dia dibekuk usai ditetapkan sebagai pembunuh mantan istrinya.

RAKYATKU.COM, BREBES – Berakhir sudah pelarian Samsudin. Pria 44 tahun itu, dibekuk di Solo, Sabtu (6/4/2019) dini hari. 

Dia tega menghabisi nyawa mantan istrinya, Sudarti (45) di wartegnya, Brebes, Jawa Tengah. Penyebabnya, Sudarti menolak rujuk.

Mengenakan kaus berkerah merah motif garis hitam, Samsudin terpojok di bagasi mobil. Dua petugas dari Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, mencecarnya.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, sebagaimana dilansir Panturapost, Sabtu (6/4/2019) mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya terkait karena asmara. 

Hari itu, pelaku menelpon korban, mengutarakan niatnya untuk rujuk kembali. Tapi korban menolak, mengatakan masih ingin sendiri.

Kemudian malamnya, pelaku menghampiri korban di warteg di Desa Jagapura Kecamatan Kersana. 
“Sesampainya di warteg milik Sudarti, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan gagang golok ke arah kepala bagian belakang sebanyak dua kali. Kemudian pelaku juga mencekik leher korban menggunakan tanganya dan menginjak leher korban dengan kaki,” jelasnya.

Golok itu, biasanya digunakan pelaku untuk memotong es batu. Pelaku juga bekerja di warung makan milik mantan isterinya itu. 

Usai menganiaya korban, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di lantai.

“Setelah melakukan penganiayaan itu, korban kabur ke suatu tempat dan kita langsung melakukan pengejaran,” kata Mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) itu.

Akibat perbuatan itu, pelaku diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.