Sabtu, 06 April 2019 10:07

Begini Kronologi Pembunuhan Janda Muda oleh Mahasiswa

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
RFH memeragakan caranya menghabisi Icha di Hotel Daya Grand. (Foto: Isep Heri/Tribun Jabar)
RFH memeragakan caranya menghabisi Icha di Hotel Daya Grand. (Foto: Isep Heri/Tribun Jabar)

Mengenakan sebo atau penutup kepala, serta baju oranye, RFH (22), memeragakan caranya menghabisi Oon Saonah alias Icha (33), seorang janda muda di kamar 106 hotel Daya Grand, Jalan Brigjen Soetoko, Ke

RAKYATKU.COM, TASIKMALAYA - Mengenakan sebo atau penutup kepala, serta baju oranye, RFH (22), memeragakan caranya menghabisi Oon Saonah alias Icha (33), seorang janda muda di kamar 106 hotel Daya Grand, Jalan Brigjen Soetoko, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Diawasi penyidik dari polres Tasikmalaya, rekonstruksi di kamar hotel itu berjalan lancar, Jumat kemarin, 5 April 2019.

Di kamar hotel itu, Icha asal kampung Babakan Bandung, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, ditemukan petugas hotel sudah tak bernyawa pada sekitar pukul 17.00 waktu setempat, Rabu (6/3/2019) lalu.

Teman kencannya, RFH (22) yang masih berstatus mahasiswa adalah orang terakhir yang bersamanya.

Adegan bermula saat korban dan pelaku berangkat ke TKP yang berlokasi di Jalan Brigjen Sutoko No 9 menggunakan ojek. Itu setelah sebelumnya menghabiskan malam di tempat karaoke sekitar pukul 02.30 pagi.

Sesampainya di Hotel Daya Grand keduanya langsung masuk ke kamar 106.

Selama beberapa adegan, RFH menerangkan kepada petugas selama di kamar, korban melindungi tasnya.

Bahkan saat di tempat tidur korban menyimpan tas di pojok kasur dekat dia tidur.

Begitu pun saat korban mandi, pintu sengaja dibuka agar korban bisa melihat tasnya yang digantung, tas korban berisikan uang tunai sebanyak Rp70 juta.

Di adegan ke 22, RFH naik pitam karena tak diberi uang pinjaman sebesar Rp4 juta oleh korban.

Kemarahannya itu membuat RFH nekat mencekik korban di atas kasur sambil duduk.

Di adegan selanjutnya, karena korban berteriak dan berontak, cekikan RFH lebih kencang dan tangan korban dihimpit lutut RFH.

Setelah korban lemas, kemudian RFH memegang leher korban untuk memastikan Icha masih bernapas.

Menurut pengakuannya, saat itu denyut nadi korban masih terasa.

Setelah itu, untuk menghilangkan jejak perbuatannya RFH mencuci tangan dan mengambil air dalam gayung lalu menyiramkannya ke leher korban.

Kepala korban kemudian ditutup bantal, dan tubuhnya yang tidak berpakaian lengkap itu ditutup selimut.

Sebelum meninggalkan hotel, pelaku memeriksa tas korban dan membawa uang tunai Rp70 juta yang ada di tas tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, proses rekonstruksi seluruhnya sesuai dengan apa yang telah dijelaskan tersangka dan sejumlah saksi pada pemeriksaan sebelumnya.

"Pencekikan dilakukan dua kali, pertama untuk menakut-nakuti, karena korban berteriak dan tersangka pun panik maka tersangka mencekik lebih keras demi memastikan tidak ada perlawanan," kata AKP Dadang Sudiantoro saat ditemui di lokasi, Jumat (5/4/2019) sebagaimana dilansir dari Tribunnews.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka Mochamad Ismail yang mendampingi selama proses rekonstruksi mengatakan tersangka kooperatif selama proses berjalan.

Menurutnya, sikap koperatif dari tersangka itu bisa membuat hukuman kemungkinan bisa lebih ringan.

Ia menjelaskan, pihak keluarga tersangka juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban secara langsung.

Meski keluarga korban masih belum menerima kejadian itu, dikatakan Moch Ismail secara langsung orangtua korban sudah memaafkan tersangka.

"Kami masih mengupayakan dengan keluarga korban agar bisa meringankan hukuman tersangka. Kami intensif komunikasi. Keluarga korban mulai terbuka dan menerima kalau ini musibah, sudah sama-sama menerima," tuturnya saat ditemui seusai rekonstruksi.

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidiq yang juga hadir di proses rekonstruksi mengatakan, adanya maaf dari keluarga korban memang bisa meringkankan tuntutan bagi tersangka.

Namun, ia mengaku belum tahu jika keluarga korban sudah memaafkan.

"Itu kan sifatnya meringankan saja. Kalau pasal tuntutan tetap," ujar dia.

Karena perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.