Selasa, 02 April 2019 18:09

Pengendara Sambil Merokok Kena Tilang, Bagaimana yang Dibonceng?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST.
Foto: IST.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Maret 2019.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Maret 2019. Salah satu yang dilanggar adalah merokok sambil berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir menjelaskan, selama Maret 2019 telah ada 652 pengemudi yang melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"652 (pelanggar) itu pada Maret itu adalah pelanggaran yang juga pelanggaran terhadap dilarang merokok itu. Dilarang merokok itu melanggar pasal 283 karena dia lakukan aktivitas lain di samping mengendarai, akibatnya fatal itu dia tidak konsentrasi," kata Kompol Nasir dikutip Detik.com, 
Selasa (2/4/2019).

Lalu bagaimana untuk yang dibonceng? Apakah akan kena tilang juga? Nasir menyatakan perilaku itu tak dapat ditindak atau ditilang.

"Karena yang dibonceng itu tidak diatur oleh Undang-Undang, sehingga tidak dapat ditilang (ditindak). Namun sejatinya, pembonceng atau penumpang merupakan tanggung jawab pengemudi. Jadi sebaiknya diturunkan saja dulu," kata dia.

"Sebab pembonceng atau penumpang kan tidak memiliki tanggung jawab atau membawa keselamatan orang. Namun yang menjamin keselamatan adalah pengemudi. Makanya bila ada pengemudi angkutan umum menabrak, pasti pengemudinya yang disalahkan dan ditindak, sebab ia membawa keselamatan orang," jelas Nasir lagi.

"Jadi kalau memang ada yang merokok seperti di dalam mobil, ya lebih baik berhenti dahulu. Selesaikan itu rokoknya," ucapnya.