Selasa, 02 April 2019 14:42

Begini Fasilitas Penjara Si Penembak di Masjid Selandia Baru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Brenton Tarrant (tengah). (Foto: NZME)
Brenton Tarrant (tengah). (Foto: NZME)

Pria yang didakwa menembak mati 50 orang di dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, mengajukan resmi terkait perlakuan terhadap dirinya di penjara.

RAKYATKU.COM - Pria yang didakwa menembak mati 50 orang di dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, mengajukan resmi terkait perlakuan terhadap dirinya di penjara.

Pria 28 tahun itu diketahui diisolasi dengan penjagaan ketat di Penjara Auckland di Paremoremo usai teror di Christchurch.

Diberitakan The Independent, Departemen Pemasyarakatan negara bersangkutan mengonfirmasi Tarrant tidak memiliki televisi, radio, atau surat kabar di penjara. Selain itu, tidak ada pengunjung yang diizinkan ke sana.

Mereka menolak untuk mengomentari klaim Tarrant, tetapi menurut sebuah sumber yang dikutip situs berita Stuff mengatakan, Tarrant mengeluhkan tak adanya akses panggilan telepon dan pengunjung.

"Dia berada di bawah pengawasan dan isolasi yang ketat," kata sumber tersebut. "Dia tidak mendapatkan hak minimum yang seperti biasanya. Jadi tidak ada panggilan telepon atau kunjungan."

Sumber itu mengatakan, Tarrant punya halaman sendiri yang ukurannya sama dengan selnya. Ia diizinkan keluar ke halamannya itu selama satu jam setiap hari.

Menurut undang-undang, dikutip The Independent, tahanan memiliki "hak minimum" berupa makan tiga kali sehari, minum, berolahraga, dan tempat tidur yang memadai untuk mendapat kehangatan, kesehatan, dan kenyamanan yang semestinya.

Para tahanan juga diizinkan menerima setidaknya satu pengunjung pribadi selama minimal 30 menit setiap pekan dan setidaknya satu panggilan telepon keluar hingga lima menit setiap pekan.

Akan tetapi, Corrections Act 2004 juga menyatakan hak-hak ini dapat ditahan bila ada keadaan darurat di penjara atau keamanan penjara terancam atau kesehatan atau keselamatan seseorang terancam.

"Ia diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Corrections Act 2004 dan kewajiban internasional kami untuk perawatan tahanan," ujar seorang juru bicara.

"Untuk alasan keamanan operasional, tidak ada informasi lebih lanjut yang akan diberikan," lanjutnya.

Tarrant didakwa atas pembunuhan terkait serangan di Christchurch. Dia ditahan tanpa pembelaan dan diperkirakan akan menghadapi tuntutan lebih lanjut di pengadilan pada 5 April.