Sabtu, 30 Maret 2019 16:07

Pakai Isyarat Jari, Duda Setubuhi Perempuan Tunawicara di Gowa hingga Melahirkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku M Alias Tuttu (38) menutup wajahnya di Polres Gowa.
Pelaku M Alias Tuttu (38) menutup wajahnya di Polres Gowa.

Duda inisial M alias Tuttu (38) tega mencabuli gadis inisial R (19) sebanyak dua kali.

RAKYATKU.COM, GOWA - Duda inisial M alias Tuttu (38) tega mencabuli gadis inisial R (19) sebanyak dua kali.

Pelaku dan korban merupakan warga Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Dari pengakuannya, pelaku yang telah lama cerai dengan istrinya itu melakukan aksi bejatnya karena hafsu yang tidak terpenuhi. Ia kemudian melampiaskannya kepada korban yang merupakan perempuan tunawicara.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan berawal pada Mei 2018 lalu. Pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian memeluk dan memaksa untuk melakukan persetubuhan. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberi isyarat jari di bibir untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

"Pada kejadian berikutnya pelaku bertemu korban saat itu korban berjalan-jalan pasar. Pelaku menarik tangan korban ke dalam los pasar dan mengajak korban bersetubuh menggunakan bahasa isyarat tangan. Pelaku lalu membuka rok dan celana korban dan kembali menyetubuhi," terang Tambunan kepada media, Sabtu (30/3/2019).

Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar jilbab warna merah muda dan satu lembar baju gamis putih milik korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa, Aiptu Hasmawati Hamzah, mengatakan korban tinggal di rumah kepala desa sejak umur 9 tahun saat korban tidak mendapat perhatian dari pihak keluarga. Pelaku dan korban sama-sama tinggal di rumah kepala desa tersebut.

"Awalnya juga pelaku merasa aman atas perbuatannya yang ia lakukan karena korbannya adalah seorang tuna wicara. Saat polisi melakukan pemeriksaan di rumah kepala desa tersebut, dilakukanlah visum, tes DNA, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi," Jelas Aiptu Hasmawati.

Setelah korban hamil, nenek korban tidak ingin korban tinggal di rumahnya. Selama proses melahirkan, unit PPA dan P2TP2A Makassar yang mengurusi korban dan pihak keluarga korban kembali bersedia mengurus korban. Saat ini korban sudah bersama pihak keluarga.

Korban melahirkan seorang anak perempuan berumur dua bulan dan hasil tes DNA, pelaku sebagai ayah biologis dari bayi hasil zina tersebut. 

Kasus berproses sejak Oktober hingga menunggu proses melahirkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan DNA. Atas perbuatannya, pelaku kini dipersangkakan Pasal 285 KUHP jo pasal 286 KUHP ancaman hukuman 9 tahun.