Senin, 25 Maret 2019 19:40

Plt Ketua Umum PSSI Ditahan 20 Hari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Joko Driyono. (Foto: Kumparan)
Joko Driyono. (Foto: Kumparan)

Joko Driyono resmi menghuni tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Joko Driyono resmi menghuni tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). 

Plt Ketua Umum PSSI itu ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Maret hingga 13 April.

Penahanan ini lantaran Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola sudah mendapat bukti kuat dalam kasus perusakan, penghilangan, dan penghancuran barang bukti serta perusakan garis polisi.

“Tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan gelar perkara. Pada pukul 14.00 WIB, kami telah melakukan penahanan,” ujar Ketua Satgas, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dikutip Kumparan.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 235 KUHP, 233 KUHP, 221 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penahanan pria kelahiran Ngawi itu berkaitan dengan perusakan berkas yang diduga menjurus pengaturan pertandingan dari laporan Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara).

“Jadi, kami berangkat melakukan penggeledahan di Kantor Sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI karena terkait laporan saudara Lasmi. Dari laporan itu kami menetapkan tersangka dari Komdis yaitu Mbah Putih (Dwi Irianto). Ketika menggeledah, kami mencari dokumen untuk melengkapi berkas dari Dwi Irianto. Namun, ternyata telah dirusak. Nah, aktor intelektualnya saudara JD,” jelas Hendro.