Senin, 25 Maret 2019 06:15

Modal Rp25 Ribu, Pendeta di Luwu Utara Hamili Siswi SMP

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ebeth Trihardianto Wala (tengah).
Ebeth Trihardianto Wala (tengah).

Warga Dusun Urukumpang, Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ebeth Trihardianto Wala (36) ditangkap polisi.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Warga Dusun Urukumpang, Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ebeth Trihardianto Wala (36) ditangkap personel Polsek Malangke Barat.

Ebeth yang diketahui sorang pendeta ditangkap usai dilapor menghamili gadis berinisial AN (16).

AN yang masih berstatus siswi salah satu SMP Negeri tengah hamil empat bulan.

"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/03/III/2019/Res Luwu Utara/Sek Malbar tanggal 19 Maret 2019 tentang pencabulan anak dibawah umur," ungkap Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat, Aiptu Darwis, Minggu (24/3/2019).

Ebeth, menurut Darwis telah mengakui perbuatannya. Kejadian awal terjadi pada Desember 2018.

Ketika itu, korban ke rumah pelaku untuk menonton televisi lalu pelaku menyuruh korban menemani anaknya tidur di kamar.

"Ketika sedang tidur pelaku datang membangunkan korban lalu mengajaknya berhubungan badan," katanya.

"Setelah itu pelaku memberikan uang Rp25 ribu agar tidak menyampaikan perbuatannya kepada orang lain," kata dia.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Malangke Barat guna menjalani proses hukum selanjutnya.