Senin, 25 Maret 2019 08:00

Bertahun-tahun Tipu Facebook dan Google, Rimasauskas Raup Rp1,7 Triliun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Evaldas Rimasauskas terancam hukuman 30 tahun penjara usai mengakui memeras Facebook dan Google hingga meraup sekitar Rp1,7 triliun. 

RAKYATKU.COM - Pria asal Lithuania bernama Evaldas Rimasauskas terancam hukuman 30 tahun penjara usai mengakui memeras Facebook dan Google hingga meraup 121 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,7 triliun. 

Rimasauskas mengaku bersalah atas tuduhan melakkuan penipuan lewat phishing. Ia dan rekannya yang belum diidentifikasi mengirimkan email palsu kepada pegawai Facebook dan Google dan mengatasnamakan perusahaan asal Taiwan, Quanta Computer. 

Dilansir Gizmodo, email palsu yang mereka kirimkan menyebut Facebook dan Google berutang kepada Quanta Computer. 

Kemudian mereka meminta bagian keuangan kedua perusahaan agar utang itu ditransfer ke rekening bank yang dikontrol oleh Rimasauskas. 

Skema ini berjalan selama dua tahun, mulai dari 2013 hingga 2015. Pada 2013, ia berhasil mengantongi USD23 juta dari Google. Sedangkan pada 2015, ia mendapatkan USD98 juta dari Facebook. 

Rimasauskas ditangkap pada Maret 2018 dan diekstradisi ke New York, AS pada Agustus 2018. 

"Rimasauskas pikir ia bisa bersembunyi di balik layar komputer di belahan dunia lain sementara ia melakukan skema penipuannya," kata Jaksa Geoffrey Berman dalam keterangan resminya. 

"Tapi seperti yang telah ia pelajari, lengan keadilan Amerika sangat panjang, dan sekarang ia menghadapi waktu yang signifikan di penjara AS," sambungnya. 

Juru bicara Google mengatakan mereka berhasil mendeteksi penipuan itu dan melaporkannya ke pihak berwajib. 

"Kami telah mendapatkan kembali dana tersebut dan kami senang masalah ini berhasil diselesaikan," kata juru bicara Google.