Rabu, 20 Maret 2019 13:22

Abidzar Husei: TPA Harus Berjarak 500 Meter dari Permukiman Warga

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Abidzar Husei: TPA Harus Berjarak 500 Meter dari Permukiman Warga

Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa, Abidzar Husei, menyampaikan lokasi pembuangan sampah di Kabupaten Gowa harus memiliki jarak yang telah ditentukan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Abidzar Husei, menyampaikan lokasi pembuangan sampah di Kabupaten Gowa harus memiliki jarak yang telah ditentukan.

Menurutnya, pembangunan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus memiliki SNI. Untuk penentuan lokasi TPA tidak lantas lahan yang dimiliki pemerintah bisa dibangunkan TPA. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Buton Tengah di gedung DPRD Gowa, Rabu (20/3/2019).

"Pembangunan TPA tidak boleh berdekatan dengan laut, sungai, dan jaraknya berkisar 500 meter dari area permukiman dan juga harus melalui proses studi kelayakan dan itu panjang prosesnya," ucap Abidzar Husei di depan anggota DPRD kabupaten Buton Tengah.

Dirinya menyarankan, sebelum menentukan lokasi TPA harus diberikan titik kepada konsultan setelah itu ditentukan lokasi TPA yang representatif. TPA Gowa juga memiliki jarak 20 kilometer dari Sungguminasa. Neski demikian, TPA tersebut masih memiliki kekurangan seperti pengelolaan di TPA masih menggunakan pola lama sehingga Kabupaten Gowa gagal meraih Adipura.

Pihak DLH juga akan terus berupaya untuk membuat inovasi membuat pola baru pengelolaan sampah di TPA agar bisa mewujudkan Gowa sebagai daerah bersih dan meraih Adipura.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Marzuki M telah menindaklanjuti amanat Peratutan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Atas Perpres tersebut dilahirkan Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2018. 

Dia mengatakan, tugas yang diemban tersebut merupakan yang terberat karena mengharuskan penanganan sampah harus mencakup seluruh wilayah Kabupaten Gowa tanpa terkecuali. 

"Penanganan sampah untuk tahun 2018 di Gowa, target penanganan sampah yang telah dilakukan sebanyak 24.578 ton. Sedangkan khusus untuk Kecamatan Somba Opu sebagai ibu kota Gowa dengan jumlah penduduk sebanyak 168.231 jiwa, maka penanganan sampah yang harus ditangani tiap hari sekitar 84 ton per hari," kata Marzuki, Rabu (27/2/2019) lalu.

Dirinya mengungkapkan, di Kabupaten Gowa memiliki 18 kecamatan, 9 di antaranya berada di dataran tinggi dan 9 di dataran rendah. Sementara itu, jumlah tenaga kebersihan yang menangani sampah di Kabupaten Gowa sekitar 277 orang yang terbagi dalam bidang yang ada.