Selasa, 19 Maret 2019 20:13

Mengapa Bukan Iwan Budianto yang Jadi Plt Ketua Umum PSSI?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Iwan Budianto. (Foto: Medcom)
Iwan Budianto. (Foto: Medcom)

Gusti Randa resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI, Selasa (19/3/2019). 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Gusti Randa resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI, Selasa (19/3/2019). 

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu ditunjuk langsung oleh Plt Ketum PSSI nonaktif, Joko Driyono.

"Siang tadi, hasil keputusan Exco PSSI dan Pak Joko. Saya ditugaskan atas nama ketua umum (Joko Driyono) untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari PSSI," ujar Gusti dikutip Bola.com, Selasa (19/3/2019).

"Lalu, menyiapkan perencanaan untuk Kongres Luar Biasa (KLB). Penugasan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketum PSSI, Joko Driyono, kepada saya untuk menjabat posisi itu," sambungnya.

Gusti Randa mengklaim keputusan Joko Driyono memilihnya sebagai Plt Ketua Umum PSSI tidak menabrak Statuta PSSI. 

Dalam Statuta PSSI, khususnya Pasal 39 mengenai Ketua Umum, tidak disebutkan Ketua Umum PSSI punya hak prerogatif untuk menunjuk seseorang sebagai penggantinya, sebagaimana dikatakan Gusti Randa.

Masih di Pasal 39 ayat D poin 6, tertulis apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Harusnya, saat Joko Driyono tidak aktif di posisinya, Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI yang akan mengambil alih.

"Karena ini sifatnya penugasan. Jadi, itu diskresi dari kewenangan Pak Jokdri. Pak Jokdri kan saat ini non-aktif lalu diperbolehkan agar beliau punya banyak waktu untuk menyelesaikan perkaranya," tutur Gusti Randa.

"Iya (sesuai statuta) karena kewenangan dari Joko Driyono," tegasnya.