RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menerima berkas dari 7 lembaga pemantau pemilihan umum yang diproyeksikan memantau Pemilu 2019.
Ketujuh lembaga itu, yakni LSM Perak, Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Soppeng, Sekolah Politik Perempuan Maupe (SPPM) Maros, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa, Lembaga Pemerhati Anak dan Perempuan Enrekang, serta Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan.
"Sudah lama dibuka pendaftarannya dan akan ditutup sampai 7 hari sebelum hari H. Mereka mendaftar di Bawaslu dengan menyampaikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk bisa diakreditasi. Jika masuk permohonan tetapi tidak lengkap, maka dinyatakan tidak bisa jadi lembaga prmantau," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurut Saiful, lembaga pemantau pemilu yang telah diakreditasi, mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah.
"Mereke bertugas, untuk mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara," tutupnya.
Sekadar diketahui, semua lembaga pemantau Pemilu 2019 nantinya akan mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, baik Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota.
Mereka juga diizinkan untuk menggunakan perlengkapan demi mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, serta menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.