Selasa, 19 Maret 2019 14:24

Kantongi Bukti, Bawaslu Makassar Putuskan Kasus Video Rektor UNM Hari Jumat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Humas Bawaslu Makassar Muhammad Maulana
Humas Bawaslu Makassar Muhammad Maulana

Kasus video Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Husain Syam masih terus bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Kasus video Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Husain Syam masih terus bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. 

"Masih sementara diproses dan dalam waktu dekat akan ada hasilnya," ungkap Muhammad Maulana, Humas Bawaslu Makassar, Selasa (19/3/2019).

Maulana mengatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap berkaitan dengan video tersebut. Adapun pihak-pihak yang telah menjakani pemeriksaan di Bawaslu Makassar di antaranya caleg DPRD Maros Ahmad Nelwan alias Beno, Rektor UNM Prof Husain Syam, dan anggota DPR RI Akbar Faizal.

"Ada tiga orang pihak terkait yang telah diperiksa sejauh ini sebagai saksi. Targetnya hari Jumat sudah rampung," tambahnya Maulana. 

Selain merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, Bawaslu Makassar juga telah melakukan inventarisasi bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun untuk kepastian kelanjutan kasus tersebut Maulana mengatakan Bawaslu Makassar akan menyampaikannya Jumat (22/3/2019).

"Ada sejumlah bukti yang kami peroleh dari hasil investigasi terhadap informasi awal tersebut, beberapa di antaranya adalah video yang viral di sejumlah media sosial," katanya.

Rektor UNM Prof Husain Syam memenuhi panggilan Bawaslu Makassar pada Rabu tengah malam (27/2/2019). Pemeriksaan berakhir Kamis dini hari (28/2/2019) sekitar pukul 01.15 wita.

Sementara politikus Partai NasDem, Akbar Faisal memenuhi panggilan Bawaslu Makassar pada Kamis (7/3/2019). Akbar menyebut, pemeriksaan berlangsung lancar dan singkat. Namun ia juga menyebut, Bawaslu Makassar seakan tidak bisa menyimpulkan kasus tersebut. 

"Tadi yang periksa saya cukup sopan. Tetapi dia bilang, saya hanya menjalankan tugas pak, kira kita-begitu. Itu kelihatannya khusus Bawaslu Makassar tidak bisa buat kesimpulan apakah saya sebagai orang terlibat dalam video atau anggota DPR. Makanya saya bilang kalau panggil orang pelajari dulu undang-undangnya," ungkap Akbar usai diperiksa saat itu.

Akbar juga sempat menyebut Bawaslu Makassar genit. "Ketuanya itu sudah berkoar-koar di media bahwa saya dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa. Bahkan dikatakan yah terserah dia saja. Seakan-akan nantang. Padahal undangan baru saya terima Selasa. Saya baru dapat surat Selasa siang, itupun saat ada kegiatan di (Hotel) Swiss-Belinn," bebernya.

Kasus ini dipicu rekaman video Rektor UNM Prof Husain Syam yang viral di media sosial. Dalam video itu, Husain terkesan mengampanyekan dua caleg asal Partai NasDem yang juga alumni IKIP/UNM.

"Apapun yang saya diperintahkan Beno, itu saya laksanakan. Kalau ada orang-orang yang mendukung Akbar Faizal dan anaknya mau masuk di UNM, tentu saya harus laksanakan. Karena itu ya, kalau masa depanmu mau enak jangan tinggalkan Beno sebagai ujung tombaknya pak Akbar Faizal karena perintahnya pak Akbar Faizal dan perintahnya Beno itu saya laksanakan. Saya sebagai rektor Universitas Negeri Makassar," ucap Husain dalam video itu.