RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Laporan Nur Ati alias Aty Kodong (31) terhadap mantar pacarnya Briptu S masih diproses Polda Sulsel. Hingga saat ini, kasus itu masih bergulir di tangan penyidik Provos.
Informasi yang diperoleh dari Aty Kodong atas laporannya tersebut, sang mantan pacar akan diperkarakan dengan sidang kode etik.
"Kabar terakhir saya tidak sidang disiplin tapi langsung kode etik. Jadi nanti sidangnya di Polda Metro," ungkap Aty Kodong, Senin (18/3/2019).
Aty berharap laporannya tersebut diproses secepatnya agar mendapatkan kepastian hukum. Hal ini pun seperti disampaikan oleh pihak Polda yang akan mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
"Dari pihak Polda infonya akan dipercepat. (Sidang etik) cukup tapi saya harus tahu putusannya seperti apa, mutasi atau copot jabatan," tambahnya.
Aty Kodong menambahkan, meski sang mantan dijatuhi sanksi, hal tersebut tidak lebih baik dibandingkan dengan menikah. Aty menginginkan mantan pacarnya menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab dari hubungan yang mereka jalin selama bertahun-tahun.
"Dia bertanggung jawab atas perbuatannya (nikah) atau copot jabatannya," jawab Aty saat ditanya harapan putusan kasusnya seperti apa.
Sementara itu Kombes Pol Adeni Muhan, Dansat Brimob Polda Sulsel menyebut kasus tersebut masih sementara diproses. Pihaknya masih menunggu hasil dari Polda Sulsel. Termasuk sanksi apa yang akan diberikan terhadap terlapor, sanksi disiplin atau etik.
"Masih tunggu dari Sarkum Divkumpolda. Hasilnya kita masih tunggu dari Polda," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (28/2/2019) Aty menyambangi Makosat Brimob Polda Sulsel di Jalan KS Tubun.
Kedatangan Aty tersebut berkaitan dengan kisah cintanya dengan oknum anggota Brimob yang diproses penyidik Provos. Aty datang bersama dengan pengacaranya untuk memeberikan keterangan tambahan dari yang telah disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum finalis D'Academy Indosiar 2014 itu, Jamaluddin saat itu mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur mediasi dengan Briptu S, mantan pacar Aty.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan hingga tiga kali di markas Brimob Polda Sulsel di Jalan Sultan Alauddin, Pa'baeng-baeng tak membuahkan hasil. Mantan kekasi Aty tetap menolak untuk menikah.
"Karena kita sudah lakukan upaya mediasi hingga tiga kali. Tapi tidak ada itikad baik, terpaksa kita laporkan," ungkapnya.