RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengalihkan proses perekaman E-KTP dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ke 15 kecamatan yang ada di kota ini.
Diketahui, masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP di Kota Makassar sebanyak 40 ribu dari 980 ribu yang wajib E-KTP.
Apabila dipersentasekan, maka masyarakat di Kota Makassar yang belum melakukan perekaman berada di angka 4 persen lebih. Hal ini akan menyebabkan masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto mengatakan, perekaman E-KTP sampai saat ini belum tuntas karena bertumpuk di Dukcapil.
"Selama ini mereka menumpuk di Dukcapil. Sekarang ini tidak ada lagi di Dukcapil. Perekaman dilakukan di seluruh kecamatan," ungkapnya kepada Rakyatku.com di Balai Kota Makassar, Jumat, (15/3/2019).
Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar ini mengatakan, ada penyebabnya sehingga masyarakat menghindari melakukan pengurusan E-KTP di Kantor Kecamatan.
"Kenapa mereka menghindar, karena di Kecamatan dihubungkan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Menghindar untuk ditagih, padahal ini kewajiban," terangnya.
Danny menjelaskan, pengalihan ini bertujuan menuntaskan secara cepat masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP. Menurutnya, pengalihan ini juga bertujuan mempermudah akses masyarakat.
"Saya sudah tanda tangan untuk pengalihan perekaman E-KTP. Proses perekaman ini dibagi di 15 Kecamatan di Kota Makassar. Kita memang fokus, satu hingga dua minggu perekaman E-KTP harus tuntas," pungkasnya.