Kamis, 14 Maret 2019 16:17

"Berulang Kali Hingga Tak Terhitung", Pimpinan Ponpes Sodomi Puluhan Santri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhwan berinisial, Ustaz DI (53), dibekuk polisi.

RAKYATKU.COM, LANGKAT - Pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhwan berinisial, Ustaz DI (53), dibekuk polisi.

DI diduga telah mencabuli puluhan santrinya di Dusun 2 Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyebutkan kasus itu terungkap usai polisi mendalami kasus 23 santri menjadi korban sodomi ustaz tersebut.

"Informasi yang dihimpun oleh Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Langkat dan Kota Medan melaporkan bahwa sedikitnya ada 23 santri laki-laki mengaku menjadi korban dugaan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi," kata Arist dikutip Covesia.com, Kamis (14/3/2019).
 
"Bahkan ada dari antara santri itu sudah disodomi berulang kali hingga tak terhitung banyaknya." 

Dugaan kejahatan seksual terhadap santri ini terungkap ketika puluhan santri laki-laki melarikan diri secara bersama-sama ke dari Ponpes Al Ihkwan pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Para santri ada yang pulang ke rumah dan ada juga yang melarikan diri ke kantor desa Serapuh ABC untuk minta pertolongan dari warga sekitar Ponpes.

Temuan Komnas PA, modus Ustaz DI melakukan pencabulan berawal dengan mengajak bicara lalu menepuk-nepuk badan korban. Setelah itu, lanjutnya, para santri merasa terhipnotis.

"Di dalam kamar itu para santri diajak mula-mula bicara sehingga mereka terpancing dan kemudian badan para santri ditepuk-tepuk oleh DI, sehingga santri itu terperdaya dan kehilangan ingatan atau kesadaran seperti terhipnotis," ujar Arist.

Dalam kasus ini, kata Arist, DI terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.