RAKYATKU.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa di ruang pola kantor Bupati Bantaeng, Kamis (14/3/2019).
Sosialisasi itu tentang Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
Dalam aturan ini, ditekankan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia barang/jasa.
Selain soal regulasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, juga ada sosialisasi mengenai Implementasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3.
Wakil Bupati Bantaeng, Sabahuddin, mengajak semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk senantiasa melakukan pengadaan sesuai dengan prosedur.
Oleh karena itu, dia berharap regulasi ini dipahami betul agar bisa dilaksanakan sebaik mungkin.
"Oleh karena itu kita berada di tempat ini untuk sama-sama mendengarkan sosialisasi terkait Peraturan Presiden tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, sebagai peraturan yang baru dan didukung oleh aplikasi baru, maka tentu saja akan banyak regulasi baru.
Dia menambahkan, hal itu termasuk pembaharuan aplikasi dan tata cara penggunaan serta pengoperasiannya.
"Besar harapan agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, agar proses pengadaan barang dan jasa kita pada tahun ini berjalan menyesuaikan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
Aplikasi ini diharapkan telah terinstal dan digunakan pada proses pengadaan barang dan jasa di seluruh kabupaten/kota pada 2019.
Sosialisasi ini dihadiri para Kepala SKPD serta Kepala Bagian lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, para anggota Unit Pengadaan Barang Jasa Bantaeng, serta turut hadir selaku narasumber yakni dari DPD Ikatan Ahli Pengadaan Barang Indonesia Sulawesi Selatan.