RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166 B kembali gagal dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembal gagal menyiapkan tuntutan hukuman bagi Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.
"Ini kan kasusnya jadi perhatian besar jadi kami harus menunggu persetujuan dari pimpinan pusat," kata JPU Andi Zulkifli Herman saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/3/2019).
Zulkifli mengatakan, masih akan menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung terkait tuntutan untuk kedua terdakwa eksekutor pembunuhan itu. Ia mengatakan paling lambat pembacaan tuntutan ini akan dilakukan pada Kamis 21 Maret mendatang.
"Ia kami masih menunggu petunjuk pimpinan untuk melengkapi tuntutan," kata Zulkifli.
Penundaan ini ditanggapi kecewa oleh keluarga korban. Amiruddin ayah dari Ahmad Fahri yang menjadi korban tewas akibat kebakaran yang disengaja mengatakan penundaan pembacaan tuntutan ini sudah terjadi dua kali.
Namun, ia mengaku telah diberitahu jaksa alasan penundaan tuntutan itu. Ia pun berharap kedua terdakwa dapat dituntut hukuman yang seadil-adilnya karena telah menghabiskan nyawa enam orang keluarganya.
"Saya diberitahu jaksanya begitu. Awalnya saya kecewa, tapi setelah dijelaskan saya terima. Biarlah jaksa yang selesaikan," kata Amir.
Meski dua terdakwa eksekutor pembunuhan telah menjalani tuntutan, pihak keluarga korban masih belum puas dengan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Salah satunya ialah tiga tersangka penganiayaan yang kini sudah dilepas oleh penyidik Polrestabes Makassar. Tiga tersangka itu ialah Wandi, Riswan, dan Haidir. Amiruddin mempertanyakan status mereka.
"Saya sudah tanyakan jaksanya, belum ada lagi yang diterima berkasnya dari penyidik polisi," ujar Amiruddin.
Amir mengatakan rencananya, hari ini ia akan mendatangi Polrestabes Makassar untuk menanyakan kasus penganiayaan yang dialami anaknya sehari sebelum kematiannya.
"Saya akan menanyakan penyidiknya apakah kasus itu dihentikan atau tidak," paparnya.
"Tadi sebelum ke mari (pengadilan), saya lihat salah satu pelakunya itu duduk-duduk di counter," pungkasnya.