RAKYATKU.COM, MALANG - Juswadi (68), warga Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berurusan kepolisian karena kasus pencabulan.
Aksinya itu dilakukan kepada keponakannya sendiri, Bunga (nama samaran) hingga hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka mengakui perbuatan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Juswadi berdalih hal itu dilakukannya sebagai imbalan, karena sering diminta uang oleh korban.
"Saya melakukannya tidak memaksa, saya dikasih," kata Juswadi dikutip Suara.com, Selasa (12/3/2019).
Perempuan berusia 15 tahun itu kini harus menanggung malu karena anak hasil hubungan terlarang telah berusia 1,5 tahun.
Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan Juswadi ke Polres Malang. Bapak dua anak itu sempat jadi buronan polisi dua tahun lamanya.
Juswadi sempat menyangkal anak dari Melati adalah hasil perbuatannya. “Saya menyetubuhi hanya tiga kali saja. Kalau dia sampai melahirkan, saya sama sekali tidak tahu,” kata Juswadi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, aksi pencabulan terjadi mulai 2012 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
Tersangka kemudian melakukan kembali aksi pencabulan itu hingga korban hamil dan melahirkan pada 2017 silam. Aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang memang berdekatan dengan rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka menyetubuhinya berulang kali, sejak tahun 2012 sampai 2017 silam. Modusnya, korban diajak ke rumahnya ketika sedang kosong. Korban diancam oleh tersangka untuk tidak melawan dan memberitahu siapapun. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang sebesar Rp5 ribu hingga Rp200 ribu,” jelas Adrian.
“Korban sudah melahirkan anak hasil dari perbuatan bejat tersangka. Sekarang anaknya, sudah berusia lebih dari 1,5 tahun,” pungkasnya.
Tersangka dijerat sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.