RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa begal potong tangan Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (20) dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/3/2018).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Adrian Dwi Saputra, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang handphone milik Imran, mahasiswa asal Enrekang pada 25 November 2018 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pertama Aco alias Pengkong dan terdakwa kedua Firman alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara," baca Adrian.
Dua terdakwa melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai dakwaan primair JPU sebelumnya.
Hal-hal yang memberatkan sehingga Aco dan Firman dituntut 17 tahun penjara karena perbuatan keduanya dianggap meresahkan mastarakat. Aco juga merupakan residivis di kasus yang sama sementara Firman pernah ditahan dalam kasus penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan saksi Imran cacat seumur hidup dan mengalami trauma serta ketakutan," baca Adrian.
Sementara itu, dalam tuntutan hakim, dua terdakwa dianggap sopan dalam persidangan sehingga hal ini menjadi hal-hal yang meringankan dua pelaku begal yang merampas handphone merek Samsung J7 Prime itu dituntut belasan tahun.