RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jeneponto melakukan inovasi pelayanan perizinan melalui penandatanganan dokumen perizinan secara elektronik.
Hal ini dilakukan setelah ditandatanganinya kesepakatan kerja sama antara Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi BPPT dengan Dinas penanaman modal dan PTSP Kabupaten Jeneponto tentang pemanfaatan sertifikat elektronik.
Penandatanganan dilakukan (11/3/2019) di Gedung Teknologi Informasi Komunikasi dan Elektronika BPPT Tangerang Selatan.
Menurut Kadis DPMPTSP Kabupaten Jeneponto, Mernawati, perizinan yang diterbitkan tersebut menggunakan sertifikat tanda tangan elektronik yang sah secara hukum karena merupakan sertifikat digital.
"Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik, di mana di dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi," beber Mernawati.
Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi, Raden Muhammad Taufik Yuniantoro, mengatakan DPMPTSP Kabupaten Jeneponto merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan menggunakan sertifikat digital.
Diharapkan dengan adanya penandatanganan secara elektronik dapat mempermudah layanan perizinan meskipun pejabat yang diberikan kewenangan oleh Bupati Jeneponto tidak berada di Jeneponto.
"Dokumen perizinan elektronik ini terbit melalui Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Perizinan Secara Elektronik (SIMPEL) yang di-developed oleh Yayasan Adil Sejahtera (YAS) selaku lembaga yang bekerja sama dengan DPMPTSP Jeneponto dalam perbaikan layanan perizinan," tuturnya.