RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diberikan hakim kepada terdakwa kasus perlindungan anak, Meiliana Ritali Dasilva alias Memey.
Kepastian ini diungkapkan oleh salah satu JPU, Rustiani Muin kepada majelis hakim yang dipimpin Rika Mona Pandegirot usai membacakan vonis hukuman kepada ibu dua anak itu.
"Saya akan mengajukan banding yang mulia," kata Rustiani di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/3/2019).
Putusan yang diberikan oleh hakim kepada Memey memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh majelis hakim, Memey dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara JPU menuntut Memey hukuman 2 tahun penjara.
Memey dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus penelantaran dan perlakuan salah terhadap tiga anak yang diasuhnya. Peristiwa ini terjadi di ruko yang dimiliki Memey di Jalan Mirah Seruni, Kecamatan Panakukang, Makassar pada 2018 lalu.
Puncaknya, pada September 2018 tiga anak yang diasuhnya AW (11), F (7) dan DI (3) akhirnya berhasil melarikan diri setelah Memey meninggalkannya untuk membeli popok dan makanan anjing. Pelarian ini terlihat oleh warga hingga pada akhirnya Memey diamankan polisi.
Dua dari tiga anak yang diasuhnya merupakan anak kandung Memey. Mereka adalah AW (11) dan F (7). Keduanya mengaku kerap ditinggalkan Memey dan disiksa menggunakan tangan maupun alat tumpul lainnya.
"Menyatakan terdakwa Meilania Ritali Dasilva alias Memey bersalah dalam perkara perlakuan salah dan penerlantaran anak," demikian putusan hakim yang dibacakan Rika Mona Pandegirot.
Selain hukuman 18 bulan, Memey juga didenda biaya Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Usai persidangan, Memey memilih bungkam dan berjalan menutup wajahnya saat keluar dari PN Makassar.