RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel belum mampu mengungkap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Kasus Bandara Buntu Kunik diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sejak 2012 lalu. Namun, hingga 2019 ini belum ada tanda-tanda kasus ini akan selesai.
"Bandara Buntu Kunik sudah tujuh tahun ditangani Polda dan belum juga bisa dilimpahkan. Polda Sulsel jelas sudah tidak profesional lagi, kasus tersebut sudah disupervisi oleh Kejati Sulsel dan KPK RI," ujar Anggareksa, peneliti ACC kepada Rakyatku.com, Senin (11/3/2019).
Katanya, kasus Bandara Buntu Kunik sudah sering bolak-balik Polda dan Kejati. Itu karena Polda Sulsel tidak memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan oleh Kejati.
"Padahal jika memang Polda serius ingin menuntaskan kasus tersebut maka Polda tinggal mengikuti petunjuk jaksa agar kasus tersebut bisa dilimpahkan kepada jaksa untuk disidangkan," bebernya.
Menurutnya, Polda Sulsel seakan menutup-nutupi kasus tersebut. Polda Sulsel selalu memberikan janji akan menuntaskan kasus ini dengan dalih segera menetapkan tersangka dan melimpahkan ke Kejati.
"Polda sudah tidak profesional lagi, sejak awal Januari sudah berjanji kepada publik bahwa akan segera menetapkan tersangka, namun hingga kini belum juga ada tersangka bahkan kasus ini terkesan diendapkan," tutupnya.