RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Unit Intel Kodim 1418/Mamuju berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (10/3/2019).
Narkoba otu dalam bentuk saset plastik dengan proses transaksi melalui jasa kurir driver online (pengemudi daring).
Kronologis penemuan barang haram itu berawal dari adanya laporan Wahyudi yang menerima jasa untuk menjemput barang berupa uang tunai sebesar Rp400 000 dan satu kantong kresek warna hitam di rumah Riska Amelia di Perumahan BTN Tarambang Mamuju.
"Di tengah perjalanan, penerima barang (Yanti) meminta driver online untuk mengecek paketan tersebut dan menyuruh untuk membuangnya sedangkan uang sebanyak Rp400.000 agar ditransfer ke pemesan (Yanti)," ujar Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo.
Merasa curiga, pengemudi daring itu menceritakan kejadiannya kepada rekan-rekannya sesama driver dan membuka paketan itu. Setelah dibuka dan diketahui paketan berisi barang terlarang.
"Pengemudi daring melaporkan dan menyerahkan bungkusan kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun yang merupakan anggota Unit Inteldim Kodim Mamuju di Warkop Kabata Jalan Pettana Bone Mamuju Sulbar yang saat itu berada di warkop," tuturnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Serma Sumardi dan Sertu Nasrun mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim untuk keamanan dan kepentingan hukum.
Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya.
"Barang bukti diserahkan kepada Brigpol Sahrun Syam anggota Polres Mamuju berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik saset, dua bungkus mie instan goreng dan empat lembar uang pecahan Rp100.000 (Rp400.000)," tutupnya.