RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B bakal digelar pada Selasa (12/3/2019) mendatang.
Dua terdakwa yang menjadi eksekutor pembakaran, Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, kembali bakal dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan seluruh keterangan saksi sudah diperdengarkan ke majelis hakim yang dipimpin Supriyadi termasuk mantan geng motor Tetta, Irwan Lili alias Iwan Lili. Meski begitu, proses pemeriksaan saksi dinilai belum sepenuhnya bisa menyebut motif dibalik tewasnya Ahmad Fahri.
Salah satu yang menilai ada kejanggalan dalam persidangan ini ialah Amiruddin, ayah dari Ahmad Fahri. Ia belum puas, apalagi tiga pelaku penganiayaan anaknya sehari sebelum tewas tidak dapat dihadirkan JPU.
Tiga terdakwa itu ialah Riswan alias Akho, Haidir, dan Wandi. Ketiga pelaku ini juga sekarang sudah dikeluarkan dari tahanan Polrestabes dan kasusnya tak kunjung berlanjut karena minim bukti (visum korban tidak ada).
"Saya dapat info kalau mereka bebas berkeliaran. Padahal yang kita tunggu dan ingin dengar kesaksian dari pengeroyokan," kata Amir yang yakin masih banyak fakta lain yang menyelimuti kematian keluarganya.
Sewaktu ditemui di PN Makassar, Amiruddin sempat menemui JPU Andi Zulkifli Herman untuk mempertanyakan hal ini. Namun, ia mendapat penjelasan jaksa tak kunjung melakukan P21 pada perkara pengeroyokan itu karena polisi tak dapat menunjukkan hasil visum.
Zulkifli pun mengatakan ia sudah tiga kali menghubungi pelaku dan keluarganya agar menjadi saksi dalam sidang pembunuhan ini. Namun, ia hanya mendapat balasan bahwa tiga saksi itu tidak berada di Makassar.
"Katanya ada yang ke Bulukumba, Kalimantan, banyak alasannya. Padahal tiga kali kami memanggilnya," kata Zulkifli saat diwawancara Rakyatku.Com di Pengadilan Negeri Makassar.
Zulkifli mengatakan dengan ketidakhadiran tiga saksi yang telah mengeroyok Ahmad Fahri tersebut, ia hanya membacakan kesaksian tiga saksi itu sesuai dengan yang ada di BAP kepolisian. "Jadi yang kami bacakan kesaksiannya di BAP," ujarnya.
Kesaksian yang ada di BAP polisi itu kurang lebih seperti saat polisi menggelar rekonstruksi beberapa bulan yang lalu. Kala itu pengeroyok mengakui mengeroyok Fahri untuk menagih utang Ahmad Fahri senilai Rp29 juta dari bandar narkoba yang juga merupakan otak pembunuhannya Akbar daeng Ampuh.
Perintah pengeroyokan itu disampaikan oleh Iwan Lili mantan bos Fahri di geng motor Tetta. Iwan Lili mengaku menyuruh anggota geng mptornya mengeroyok Fahri karena dirinya diancam oleh Akbar Daeng Ampuh di dalam lapas Klas IA Makassar.
Pengeroyokan terjadi pada 4 Agusutus 2018 lalu. Usai pengeroyokan, ayah Fahri, Amir mengaku akan membayarkan utang anaknya. Namun, pada Senin, 6 Agustus 2018, Ahmad Fahri tewas dibunuh dengan cara dibakar oleh orang suruhan Akbar Ampuh, Ilho dan Ramma.
Tak hanya Fahri, kakek dan neneknya yakni Sanusi dan Bondeng, bibinya Musdalifah, serta dua sepupunya Namirah dan Hijas turut tewas.
Dua bulan usai ditetapkan sebagai otak pembunuhan, Akbar Daeng Ampuh juga ikut tewas dengan cara bunuh diri di dalam ruang isolasi di Lapas Klas IA Makassar.