RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Brigez, salah satu kelompok Relawan Ariady Arsal memadati kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (5/3/2019). Mereka menyatakan sikap untuk siap mengawal dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama Ariady Arsal.
"Kami tidak sepakat jika janji SIM seumur hidup dan bebas pajak motor dinyatakan sebagai pelanggan kampanye. Pasalnya itu bukanlah janji barang atau uang seperti yang diatur dalam pasal. Itu adalah komitmen mengenai program melalui rancangan undang -undang," ujar Bang Naim, Panglima Brigez Makassar.
Pemanggilan yang dilakukan Bawaslu kepada Ariady Arsal, Caleg DPR RI PKS Dapil 1 sulsel ditengarai berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017.
Naim menambahkan bahwa Bawaslu harus lebih jeli dalam melihat pelanggaran kampanye sehingga mampu benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.
"Legislasi dengan rancangan undang-undang adalah hal yang tepat dilakukan oleh Anggota dewan pusat. Sehingga apa yang dilakukan Ariady dan PKS secara Nasional adalah hal yang legal," tutup Naim.