Selasa, 05 Maret 2019 11:55

Tidak Diautopsi, Hakim PT TUN Makassar Tewas Diduga Sakit

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tidak Diautopsi, Hakim PT TUN Makassar Tewas Diduga Sakit

Dokpol Polda Sulsel telah memeriksa jenazah Liliek Ekopurwanto (61), hakim PT TUN Makassar yang meninggal dalam kamarnya. Hasilnya Liliek Ekopurwanto meninggal diduga karena sakit.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dokpol Polda Sulsel telah memeriksa jenazah Liliek Ekopurwanto (61), hakim PT TUN Makassar yang meninggal dalam kamarnya. Hasilnya Liliek Ekopurwanto meninggal diduga karena sakit.

Sebab Dokpol tidak menemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Dokpol pun tidak melakukan autopsi terhadap jenazah eks ketua PTUN Surabaya tersebut.

Di dalam kamar, ditemukan beberapa jenis obat makan dan kartu berobat poliklinik, Liliek Ekopurwanto pun diduga meninggal karena sakit.

"Tanpa otopsi kami tidak bisa pastikan dan simpulkan. Tapi kalau dilihat dari obat yang dikonsumsi almarhum berkesesuaian," ujar Paur Doksik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, AKP Sulkarnaian kepada Rakyatku.Com, Selasa (5/3/2019).

Sebelumnya, diberitakan Liliek Ekopurwanto (61) seorang hakim PT TUN Makassar ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kosannya di jalan swadaya no 1 b lantai II di dalam kamar 15 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukkang, Kota makassar, Senin (4/3/2019).

Mayat Liliek Ekopurwanto (61) ditemukan pertama kali oleh Pacona, penjaga indekos tersebut. Dia menemukan mayat hakim PT TUN Makassar tersebut saat ia curiga Liliek Ekopurwanto tidak keluar dari dalam kamar sehari semalam.

"Mayat itu ditemukan oleh penjaga kos bersama istrinya sekitar pukul 17.00 wita," ujar Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F Harahap.

Kepada Polsek Panakukkang, saksi mengatakan bahwa istri penjaga indekos tersebut bertanya kepada suaminya bahwa kenapa tidak keluar dari kamarnya. 

"Saksi bertanya kenapa bapak tidak keluar dari kamarnya (korban), sehingga saksi naik mengetok pintu tetapi korban tidak membuka pintu. Sehingga saksi menelepon pemilik kos meminta kunci serep kamar," katanya.

Dengan memakai kunci serep kamar korban, dia membuka kamar tersebut dan melihat korban dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi terbaring di atas tempat tidurnya.

Saksi langsung menelpon Polisi. "Anggota langsung turun ke TKP memasang police line kemudian meminta keterangan saksi yang pertama kali melihat kejadian," tutupnya.