Sabtu, 02 Maret 2019 23:15

Bahan Kampanye Bernilai Lebih Dari 60 Ribu dan Yang Tak Mengandung Citra Diri Bisa Jadi Temuan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bahan Kampanye Bernilai Lebih Dari 60 Ribu dan Yang Tak Mengandung Citra Diri Bisa Jadi Temuan

Masa kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan digelar mulai 24 Maret-13 April mendatang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Masa kampanye terbuka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan digelar mulai 24 Maret-13 April mendatang.

Dalam rentang waktu tersebut, semua kontestan pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu berlomba-lomba meraih simpati para calon pemilih. 

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan kepada semua peserta Pemilu 2019 bahwa bahan kampanye yang dapat ditampilkan dalam kampanye terbuka nantinya bisa beragam bentuknya.

“Bahan kampanye itu sebagai media untuk mensosialisasikan diri. Bisa berbentuk barang, bisa berbentuk baju, korek, gelas, asalkan bukan berbentuk uang,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Sabtu (2/3/2019).

Hanya saja, kata Saiful, bahan kampanye untuk rapat terbuka tersebut harus mengandung citra diri dari kandidat yang bersangkutan. Citra diri yang dimaksud dalam bahan kampanye adalah harus melampirkan nama, nomor urut, visi misi caleg, parpol maupun calon presiden atau calon wakil presiden.

"Saya tegaskan kembali, bahan kampanye itu harus mengandung citra diri. Jika tidak, itu bisa jadi temuan dugaan pelanggaran, sebab tidak ada yang bertanggung jawab," beber Saiful.

Selain itu, kata Saiful, nilai bahan kampanye tidak boleh melebihi Rp 60 ribu. Hal tersebut diatur dalam aturan demi mencegah adanya kandungan dugaan money politic.

"Jadi misalnya berbentuk baju, itu harganya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu,” tutupnya.