RAKYATKU.COM - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar memastikan jika Arab Saudi memberlakukan kebijakan visa progresif bagi jemaah yang sudah pernah beribadah haji. Dan jemaah yang akan berangkat haji lagi tahun ini.
"Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jemaah yang sudah berhaji akan memerlukan biaya progresif visa. Tahun ini biayanya dibebankan untuk jemaah haji yang disetujui," ujar Nizar, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (3/3/2019).
Wisa progresif sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, biaya tambahan ini dibebankan untuk biaya tidak langsung atau hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah. Tahun ini, biaya visa progresif untuk jemaah dan sudah disetujui bersama Komisi VIII DPR RI.
“Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar SAR2000 atau terdiri 7,6juta,” jelas Nizar. “Biaya visa progresif ini disetujui secara bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.”
Jemaah yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Haji yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan membahas jemaah yang sudah berhaji melalui Siskohat. Data siskohat ini yang akan menjadi dasar pengenaan biaya visa progresif yang harus diselesaikan saat pelunasan.
“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, belum di data e-haji sudah pernah jadi harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan kembali membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan, ”tuturnya.
Selain visa progresif, tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jemaah haji. Artinya, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji.
Nizar menjelaskan ada tiga alasan terkait kebijakan baru ini. Pertama, paspor merupakan identitas pribadi bagi warga negara saat berada di luar negeri. Kedua, paspor haji sekarang dapat digunakan untuk kunjungan ke luar negeri di luar penyelenggaraan ibadah haji. Dan tiga, banyak jemaah haji yang memiliki paspor sebelumnya, sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah relevan.
"Saya sudah meminta para Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi PHU di Kemenag Kab / Kota untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat dengan baik," tandasnya.