Kamis, 28 Februari 2019 20:21

Kasus Korupsi Dana Desa di Bone, Camat Bengo Divonis Bebas

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasus Korupsi Dana Desa di Bone, Camat Bengo Divonis Bebas

Camat Bengo Andi Rahmatullah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Bengo pada tahun 2016 dan 2017. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Camat Bengo Andi Rahmatullah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Bengo pada tahun 2016 dan 2017. 

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Widiarso menyebut Rahmatullah tidak melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Andi Rahmatullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua," kata Widiarso saat membacakan putusan. 

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Soetarmi menuntut hukuman satu tahun enam bulan hukuman penjara oleh Rahmatullah. Namun, saat putusan dibacakan, ketua majelis hakim menganggap perkaranya yang menimpa Rahmatullah tidak sah lantaran tidak ada hasil audit resmi dari lembaga independen. 

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya. 

Kacabjari Lappariaja Kejaksaan Negeri Bone Soetarmi mengatakan, perkara yang menimpa Camat Bengo Andi Rahmatullah adalah dugaan gratifikasi dalam pembuatan dokumen-dokumen desa termasuk Rencana Anggaran Biaya yang akan dilakukan oleh pihak ketiga (rekanan). 

Rahmatullah diduga menjadi fasilitator bagi Kepala Desa yang ada di Kecamatan Bengo dalam mengurus dokumen-dokumen itu kepada pihak rekanan. Setiap Kepala Desa menyetor Rp15 juta dari APBdes masing-masing pada tahun 2016 dan 2017 hingga menimbulkan kerugian hingga Rp310 juta. 

Dari penyetoran itu, Rahmatullah diduga mengambil keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Selain Rahmatullah pihak ketiga atas nama Budhi dan seorang Kepala Desa Mattiro Walie Ruddin Tokkong juga dijadikan terdakwa. 

Budhi juga divonis bebas oleh majelis hakim, sementara Ruddin baru akan menjalani pembacaan putudan pada 14 Maret mendatang.