Rabu, 27 Februari 2019 15:36

Lutim Raih Predikat Baik Evaluasi Pengawasan Kearsipan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lutim Raih Predikat Baik Evaluasi Pengawasan Kearsipan

Kabupaten Luwu Timur berhasil meraih predikat dengan kualifikasi "Baik" dengan nilai 81,51 evaluasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2018, untuk tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sedangkan untuk Su

RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Kabupaten Luwu Timur berhasil meraih predikat dengan kualifikasi "Baik" dengan nilai 81,51 evaluasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2018, untuk tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sedangkan untuk Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Timur menjadi satu-satunya yang mendapatkan penghargaan tersebut.

Penyerahan Sertifikat penghargaan dalam kategori ini diserahkan langsung Kepala Arsip Nasional RI, Mustari Irawan pada Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kearsipan di Hotel Pangeran Beach, Padang, Rabu (27/2/2019).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, Satri mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerima sertifikat penghargaan tersebut.

"Kita berharap, dengan predikat baik yang diraih ini akan menjadi pendorong bagi seluruh OPD Kabupaten Luwu Timur dalam mengoptimalkan pengelolaan arsip," jelas Satri.

Penghargaan hasil pengawasan kearsipan yang diperoleh Kabupaten Luwu Timur merupakan tindaklanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan daerah oleh pimpinan lembaga kearsipan daerah.

Monitoring tindaklanjut pengawasan kearsipan ini dilakukan oleh tim penilai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 9-11 Juli 2018.

Maksud dan tujuan dari monitoring hasil pengawasan kearsipan ini adalah untuk menilai tindaklanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas rekomendasi hasil audit kearsipan yang telah dilaksanakan. 

Selain itu, juga agar Pemerintah daerah memenuhi rekomendasi hasil audit kearsipan sebagai wujud amanat Undang-Undang Kearsipan yang berlaku guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah daerah yang tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif di lingkungan Pemerintah daerah.