RAKYATKU.COM, GOWA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa menindaklanjuti amanat Peratutan Presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Atas Perpres tersebut dilahirkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2018.
Terkait dengan hal tersebut, penanganan sampah tidak hanya dilakukan di ibukota kabupaten, melainkan di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Marzuki M saat menerima kunjungan kerja anggota DPRD Probolinggo dan Buton Selatan di gedung DPRD Gowa, Rabu (27/2/2019) terkait pengelolaan sampah di Gowa.
Dia mengatakan, tugas yang diemban tersebut merupakan yang terberat karena mengharuskan penanganan sampah harus mencakup seluruh wilayah Kabupaten Gowa tanpa terkecuali.
"Penanganan sampah untuk tahun 2018 di Gowa, target penanganan sampah yang telah dilakukan sebanyak 24.578 ton. Sedangkan khusus untuk Kecamatan Somba Opu sebagai ibukota Gowa dengan jumlah penduduk sebanyak 168.231 jiwa, maka penanganan sampah yang harus ditangani tiap hari sekitar 84 ton perhari," kata Marzuki.
Dirinya mengungkapkan, di Kabupaten Gowa memiliki 18 kecamatan, 9 diantaranya berada didataran tinggi dan 9 di dataran rendah. Sementara itu, jumlah tenaga kebersihan yang menangani sampah di kabupaten Gowa sekitar 277 orang yang terbagi dalam bidang yang ada.
"Ada yang menangani kebersihan, drainase, dan ada juga yang menangani soal taman di kota," jelas dia.