Kamis, 21 Februari 2019 19:15

Pemegang Saham Abu Tours Divonis 14 Tahun Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang vonis kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/019).
Sidang vonis kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/019).

Mantan Manajer marketing Abu Tours, Chaeruddin M. Latang divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Manajer marketing Abu Tours, Chaeruddin M. Latang divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Sahabat Hamzah Mamba ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah PT Abu Tours Travel. 

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing, Chaeruddin dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan. 

Selain itu, Chaeruddin juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kasim Sanusi dengab pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing. 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Denny Lumban Tobing, Chaeruddin dianggap ikut bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jemaah. 

Salah satunya ialah ia sempat menjalankan perintah Hamzah Mamba untuk menyembunyikan beberapa sertifikat aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang jemaah. 

Namun majelis hakim berpendapat, Kasim bukanlah pelaku utama dalam penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours. Untuk itu, hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Chaeruddin 16 tahun hukuman penjara. 

"Mengadili terdakwa Chaeruddin M. Latang bersalah dalam tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Denny. 

Dalam persidangan di PN Makassar, status jabatan Chaeruddin di Abu Tours berubah-ubah. Awalnya ia dianggap sebagai komisaris Abu Tours. Namun ia menolak anggapan tersebut. 

Setelah itu, ia dianggap sebagai pemegang saham hingga pada akhirnya ia disebut majelis hakim oleh manajer marketing.