RAKYATKU.COM - Rasanya tak masuk akal. Pria 62 tahun memasang kamera tersembunyi di kamar mandi untuk merekam asisten rumah tangganya. Setelah ponselnya diperiksa, polisi temukan 20 video mandi sang pembantu.
Kasus ini menimpa Siti Rahayu, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Dalam gugatan perdata yang dilayangkan, dia mengaku direkam kurang lebih dua bulan, pada 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017.
Rahayu menuduh sang majikan, Sin Man-yau (62) melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Diskriminasi Seksual Hong Kong. Peristiwa itu terjadi di rumah susun Tseung Kwan O milik Man-yau.
Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April mendatang. Rahayu juga meminta agar mantan majikannya itu meminta maaf secara tertulis setelah ia dipenjara seperti dilansir South China Morning Post, Selasa (19/2/2019). Perkara itu didaftarkan ke pengadilan sejak Kamis (14/2/2019).
Aksi majikan ketahuan sekitar Februari 2017. Rahayu menemukan kamera digital hitam berbentuk bundar diikat ke rak kamar mandi dengan lensa yang tepat menghadap orang yang sedang mandi.
Sin akhirnya ditangkap pada 25 Februari 2017. Para penyidik menemukan bukti Sin dengan sengaja memasang kamera dan membuat sekitar 20 rekaman video yang semuanya berisi peristiwa ketika Rahayu sedang mandi.
Sin dipenjara selama empat bulan oleh Pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018 lalu setelah mengakui perbuatannya. Dia juga harus membayar HK$19.604,51 atau sekitar Rp35 juta sebagai kompensasi atas tindakannya. Denda itu dibayar pada 21 Maret 2017.
Namun, Rahayu tidak puas dan tetap menuntut ganti rugi dengan alasan kehilangan penghasilan potensial sebesar HK$105.840 atau sekitar Rp190 juta sejak insiden tersebut. Jumlah yang diajukan Rahayu tersebut setara dengan gaji sekitar dua tahun.
Upah minimum pembantu rumah tangga saat itu di Hong Kong adalah sebesar HK$4.410 atau sekitar Rp7 juta per bulan.