Senin, 18 Februari 2019 14:08

Perjuangkan Pengukuran Tanah Gratis, Andi Mariattang Minta Dukungan Warga

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Mariattang melakukan temu konstituen di Bulukumba, kemarin.
Andi Mariattang melakukan temu konstituen di Bulukumba, kemarin.

Anggota Komisi II DPRRI Andi Mariattang SSos terus memperjuangkan pengukuran tanah warga secara gratis. Politikus asal Fraksi PPP itu kini tergabung dalam panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan.

RAKYATKU.COM - Anggota Komisi II DPRRI Andi Mariattang SSos terus memperjuangkan pengukuran tanah warga secara gratis. Politikus asal Fraksi PPP itu kini tergabung dalam panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan.

"Mohon doa dan dukungan warga semua semoga ini bisa sukses," ujar Andi Matiattang saat melakukan reses di Dusun Limbua, Desa Jojjolo, Kabupaten Bulukumba, kemarin.

Di hadapan ratusan warga, Andi Mariattang mengaku bangga dan bersyukur karena terpilih masuk dalam Panja RUU Pertanahan.

"Perlu diketahui, tidak semua anggota DPR berkesempatan masuk panja membahas langsung RUU ini. Sehingga saya harus benar-benar maksimalkan peluang ini untuk memperjuangkan nasib rakyat melalui UU," ujarnya.

Dijelaskan, ada beberapa alasan rancangan UU Pertanahan mendesak ditetapkan. Pertama, UU Pertanahan yang ada selama ini sudah terlalu lama dan sudah tidak adaptif dengan kondisi sekarang. Masih banyak adopsi dari produk Belanda.

Kedua, dengan adanya rancangan UU yang ada sekarang setidaknya diharapkan memberi solusi atas persoalan pertanahan. Menurutnya, setidaknya dari banyak masalah yang diatur dalam RUU tersebut, pihaknya memastikan ada tiga isu penting yang sudah disetujui diatur dalam  RUU tersebut. 

Isu tersebut yakni jaminan oleh negara untuk melakukan pengukuran secara gratis bagi tanah warga tanpa kecuali. Bahkan dalam RUU ini, diikat batasan waktu pemerintah melalui pertanahan harus menyelesaikan masa pengukuran tanah paling lambat 10 tahun setelah UU ini ditetapkan dan segala biaya dibebankan ke APBN.

"Kami di Panja Komisi II DPRRI berjuang betul dan sudah disetujui biaya pengukuran tanah ditanggung negara melalui APBN," ujarnya.

Klausul lain, lanjut Andi Mari -- demikian biasa disapa, dalam RUU ini juga akan diatur pengadilan khusus pertanahan. Hal ini penting mengingat keluhan warga selama ini yang berperkara tanah selalu trauma isu mafia peradilan. Maka dengan pengadilan khusus pertanahan diharap bisa menjadi solusi.

Isu lain juga diatur ada dikenal istilah Tora yakni tanah objek reformasi agraria. Ini khususnya dengan tanah negara yang HGU-nya tidak diperpanjang lagi. Atau tanah tumbuh dan lain sebagainya.

"Dalam RUU tersebut diatur akan dimanfaatkan dan bagikan kepada orang miskin. Warga yang belum punya lahan. Siapa saja memenuhi kriteria. Mantan karyawan di perusahaan. Buruh. Bahkan saya mendorong termasuk para dai," ujarnya.

Bagi warga Jojjolo, kehadiran Andi Mariattang di daerah ini sebuah kebanggaan. Apalagi bukan orang lain, melainkan adalah keluarga besar di sana.

Mereka berharap dengan duduknya sekarang di DPR RI menjadikan harapan besar untuk bisa membantu menperjuangkan aspirasinya selama ini. Termasuk soal sertifikasi tanah yang diakuinya selama ini masih menjadi persoalan di masyarakat karena selain biaya yang mahal juga pelayanan yang berbelit-belit tanpa ada kepastian waktu penyelesaiannya.

Selain pertanahan, juga masalah infrastruktur jalanan yang sejak zaman merdeka hingga sekarang belum diaspal.

Di hadapan ratusan warga, Andi Mariattang mengaku akan bekerja maksimal memperjuangkan daerah ini. Namun seperti yang dilakukan selama ini prinsipnya tidak ingin berjanji. 

Namun, sebagai orang yang selama ini sudah banyak merasakan betul persoalan masyarakat di daerah ini maka pastinya tentu diminta atau tidak diminta akan diperjuangkan maksimal.

"Saya juga akan berkoordinasi dengan bu desa untuk data potensi desanya termasuk hasil musrenbang yang sudah ada. Saya akan lihat peluang di pusat yang bisa diperjuangkan," ujarnya.

Selain Limbua, Andi Mariattang juga sempat berkunjung dan bertatap muka warga Dusun Kalakaya Jojjolo, juga Desa Ballasaraja, dan Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.