RAKYATKU.COM - Jumat, 27 Juli 2018. Jupiter Fortissimo Jansen Talloga (37) langsung bersujud ke tanah. Itu pertama kalinya dia menghirup udara bebas usai menjalani hukuman dua tahun dalam kasus narkoba.
Dia sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Maklum, dia tersiksa dalam penjara. Berulang kali, dia menanyakan kepada pengacaranya, kapan dirinya bebas. Hingga akhirnya masa bahagia itu tiba pada Juli tahun lalu.
Sayangnya, masa-masa indah itu hanya berlangsung tujuh bulan. Aktor yang membintangi film Terowongan Casablanca itu kembali dibekuk polisi karena kasus narkoba dengan modus disimpan di kacamata.
Jupiter ditangkap petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di tempat kos di Jalan Tawakal V Nomor 20 Kamar 404, Kelurahan Tomang, Kecamatan.Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin pagi (11/2/2019) sekira pukul 07.30 Wita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (13/2/2019) menjelaskan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Sabu-sabu itu disimpan dalam tempat kacamata warna cokelat.
Polisi turut menyita satu buah tabung kaca atau cangklong untuk alat isap sabu, selembar uang kertas Rp100 ribu, satu buah HP merk Vivo, satu set alat pengisap sabu dan dua buah korek api gas.
Argo mengatakan bersama Jupiter di tempat kos itu, turut pula diamankan seorang rekannya atas nama Eko Agus Iswanto (40) warga Tanah Tinggi, Kecamayan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari tangan Eko didapati empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya hingga lebih dari lima tahun penjara.