Rabu, 13 Februari 2019 14:15

"Jangan Itu Ibumu", Pemuda Kejar-kejar Tenteng Parang Coba Bunuh Ibu Kandung

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polisi membekuk mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bernama Ali Imron Rusadi karena aksi penganiayaan.

RAKYATKU.COM, BANYUWANGI -  Polisi membekuk mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bernama Ali Imron Rusadi karena aksi penganiayaan.

Bermula saat pemuda berusia 22 tahun itu mengejar ibu kandungnya, Misiatun, dengan sebilah parang di Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Beruntung, nyawa perempuan paruh baya itu selamat usai berlari dan masuk ke rumah tetangganya, Abu Sairi (62).

Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun, menjelaskan pelaku sempat ditenangkan agar mengurungkan aksinya. Namun, Ali malah menantang tetangganya sambil melemparkan batu ke arah rumah tersebut.

"Pintu sudah dikunci dari dalam tapi anaknya mendobrak dari luar. Kemudian Abu Sairi menegur pelaku sambil mengingatkan, jangan itu ibumu. Kemudian tersangka malah menghardik pemilik rumah sambil mengacungkan parang. Ali Imron sempat pergi namun memecah kaca rumah milik anak Abu Sairi yang kini menjadi saksi," kata Sadimun dikutip Beritajatim.com, Rabu (13/2/2019).

Seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak mengamankan Ali yang sedang menenteng parang. Pelaku yang sudah kadung emosi lalu membacok korban di bagian kepala. 

Mendengar teriakan korban, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali. "Korban pun lari sambil berteriak maling. Lalu warga berdatangan menyelamatkan serta mengamankan tersangka. Korban kemudian dilarikan ke RS Al Huda Gambiran. Sedangkan Ali Imron diserahkan ke Mapolsek Cluring,” tuturnya.

Setelah diserahkan ke polisi, Ali ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sebilah parang yang digunakan Ali untuk membunuh ibu kandungnya. 

Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Ali dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP.