RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar terus mendalami kasus meninggalnya Aldama (19), taruna tingkat satu Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar.
Saat ini kasus tersebut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Muhammad Rusdi. Aldama diduga meninggal akibat dianaiya oleh seniornya sendiri.
Polrestabes Makassar pun telah melalukan pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi untuk menuntaskan kasus ini.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menyebut juga akan mengambil keterangan dari orang tua korban, Pelda Daniel Pongkala, pada pekan ini.
"Kita buat surat ke kesatuannya untuk periksa orang tuanya. Kita jadwalkan minggu ini. Surat sudah kita layangkan," ungkap Dwi, Selasa (12/2/2019).
Meski telah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 20 orang saksi, Dwi menjelaskan keterangan para saksi masih mengarah ke satu orang. "Masih satu orang (tersangka)," tambahnya.
Sebelumnya Polrestabes Makassar telah menetapkan Muhammad Rusdi sebagai tersangka. Muhammad Rusdi diancam pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 7 sampai 15 penjara.