Selasa, 12 Februari 2019 20:33

Jalani Sidang Perdana, Gani Sirman Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua mantan pejabat Pemkot Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (12/2/2019).
Dua mantan pejabat Pemkot Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (12/2/2019).

Dua mantan pejabat Pemkot Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (12/2/2019).

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Dua mantan pejabat Pemkot Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (12/2/2019).

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM, M Enra Efni. Mereka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan sanggar kerajinan lorong.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat mengatakan, keduanya  melawan hukum secara bersama-sama dalam melakukan pembayaran, pengadaan persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa," kata Rahmat.

Rahmat menyebut total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp380 juta. Itu berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel. Jaksa mengatakan Gani sirman berperan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). 

"Terdakwa tidak secara tertib mengelola anggaran seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," imbuh Rahmat. 

Proyek ini dianggarkan Rp1,025 miliar yang bersumber dari APBD 2016. Namun anggaran ini dipecah dalam delapan paket anggaran kegiatan barang dan jasa. Hanya empat di antaranya tidak melalui proses lelang. Sisanya menggunakan sistem penunjukan langsung. 

"Dimana perusahaan tidak pernah mengadakan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong tahun 2016 sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan sangar lorong-lorong," kata Rahmat. 

Pengadaan barang, kata Rahmat, baru diadakan setelah perusahaan rekanan menerima pembayaran yang ditandangani terdakwa Gani Sirman. 

"Namun barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan paket proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan jumlah barang yang harus diadakan," urai Rahmat. 

Dalam kasus ini kedua terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primair.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.