RAKYATKU.COM - Ada saat kita menemukan barang tergeletak di jalan baik berupa dompet, uang, dan lainnya. Kita terkadang enggan mengambilnya karena merasa takut. Dalam Islam, barang temuan sebaiknya diambil atau dibiarkan saja?
Jika menemukan barang temuan, maka lebih baik mengambilnya dibanding membiarkan barang itu. Terkait mengambil barang temuan ini, para ulama membaginya ke dalam dua kategori hukum.
Pertama, jika yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka mengambilnya hukumnya adalah wajib. Sebaliknya, jika membiarkannya, maka akan berdosa karena telah menelantarkan harta milik orang lain yang seharusnya kita bantu untuk menjaganya. Dalam hal ini, Imam Syafii pernah berkata dalam kitab al-Umm sebagai berikut;
“Tidak boleh bagi seseorang membiarkan barang temuan jika dia menemukannya.”
Kedua, jika tidak yakin bisa menjaga dan mengamankan barang temuan tersebut, maka mengambilnya hukumnya sunah, tidak wajib. Dalam kitab al-Majmu’, Imam Nawawi telah menjelaskan masalah ini sebagai berikut;
“Ulama Syafiiyah, di antaranya Abu al-Hasan al-Qaththan dan segolongan ulama mengeluarkan masalah barang temuan atas dua perbedaan perdapat ulama, yang keduanya dinukil dalam kitab al-Hawi. Pertama, mengambilnya adalah sunah, bukan wajib. Hal ini seperti yang ditegaskan Imam Syafii dalam kitab al-Mukhtashar. Karena orang yang menemukan tidak amanah atas barang temuan. Pendapat kedua, mengambil barang temuan adalah wajib dan membiarkannya adalah dosa. Hal karena bagi seseorang wajib menjaga harta saudaranya yang Muslim, sebagaimana wajib baginya menjaga jiwa saudaranya yang Muslim.”
Selain itu, setiap Nabi Muhammad saw ditanya tentang barang temuan, selalu memerintahkan untuk mengambil dan mengamankannya. Hal ini sebagaiman disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim berikut;
“Nabi Muhammad saw pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.”
Sumber: Islami.co