Senin, 11 Februari 2019 16:14

Juknis Belum Terbit Penyebab Pendaftaran P3K Belum Bisa Dilakukan

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Juknis Belum Terbit Penyebab Pendaftaran P3K Belum Bisa Dilakukan

Website P3K sudah bisa diakses. Namun, pendaftaran secara online belum bisa dilakukan.

RAKYATKU.COM - Website Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PeK) sudah bisa diakses. Namun, pendaftaran secara online yang dibuka sejak 10 Februari itu belum bisa dilakukan hingga Senin (11/2/2019).

“Hal ini disebaban karena Peraturan Menteri PANRB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,” ujar petugas humas BKN dilansir dari situs Setkab, Senin (11/2) siang.

Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan P3K, menurut Humas BKN, kemungkinan akan terbit Selasa (12/2) besok. Setelah penerbitan Peraturan Menteri PANRB itulah, pendaftaran di SSCASN baru bisa dilakukan.

Namun demikian, admin instansi sudah dapat mengecek data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan sebelumnya menyebutkan, pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSSCASN via https://sscasn.bkn.go.id  yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan.

Rekrutmen P3K pada tahap I ini meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan, bahwa sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

“Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN,” kata Syafruddin pada pekan lalu.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, menurut Menteri PANRB Syafruddin, harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

“Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” jelas Syafruddin.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.